Keberadaan hewan dan tumbuhan berfungsi menjaga keseimbangan alam, keseimbangan ekosistem, atau keseimbangan lingkungan hidup. Makluk hidup saling tergantung satu sama lain dan berhubungan dengan lingkungannya. Manusia dan hewan tergantung pada tumbuhan hijau, baik langsung maupun tidak langsung. Manusia membutuhkan sumber makanan dan obat-obatan dari tumbuhan. Indonesia memiliki banyak sekali tumbuh-tumbuhan yang merupakan sumber-sumber obat untuk berbagai bibit penyakit. Oleh karena itu, beragam tumbuhan dan hutan harus dilindungi demi kesejahteraan umat manusia.
Cara melestarikan makluk hidup antara lain:
1. Melindungi habitatnya.
Agar hewan dan tumbuhan langka dapat hidup aman dan terhindar dari gangguan keserakahan manusia, habitatnya harus dilindumgi. Gangguan tersebut berupa perburuan liar, pemburu hewan atau tumbuhan untuk hidup, serta pemburu profesional untuk keperluai yang disebut cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah daerah atau kawasan yang memiliki tumbuhan dan hewan yang dijamin kelestariannya dan dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Sedangkan suaka margasatwa adalah cagar alam khusus yang difungsikan untuk melindungi hewan langka atau liar didalamnya. Cagar alam tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali telah mendapat izin dari pihak berwenang.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, rekayasa biologi, penelitian, rekreasi, dan pariwisata. Contohnya taman nasional ujung kulon di Banten. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam yang difungsikan sebagai koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan guna kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, kebudayaan, pariwisata dan rekreasi. Contohnya taman huta raya ngurah rai di Bali.
Taman wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki aneka keindahan alam. Baik keindahan alam sekitarnya, hewannya maupun keragaman tumbuh-tumbuhannya. Contohnya taman wisata alam pangandaran.
2. Membudidayakan
Upaya yang sudah dilakukan selama ini untuk melestarikan hewandan tumbuhan dari kepunahan adalah dengan cara membudidayakan hewan dan tumbuhan tersebut. bentuknya berupa perkembangbiakan buatan, penangkaran hewan, persilangan, dan pembibitan tanaman berkualitas unggul. Misalnya penangkaran buaya yang banyak diambil kulitnya dan penyu yang anyak diburu untuk diambil daging dan telurnya.
Beberapa tumbuhan langka dapat dibudidayakan secara khusus untuk mencegah kepumahan. misalnya kayu cendana dan kayu jati. Selain itu, didukung dengan adanya peraturan yang mengharuskan penebangandisertai penanaman kembali dan tebang pilih, yaitu hanya menebang pohon dengan ukuran tertentu. Untuk meningkatkan produksi ikan, pembudidayaan ikan dapat dilakukan dengan cara sbb:
a. Pembuatan jaring ramah lingkungan, agar ikan dapat ditangkap tanpa merusak habitatnya.
b. Pembuatan rumpon, yaitu sarang buatan yang sengaja disediakan manusia, berasal dari berbagai jenis benda seperti ban bekas, mobil dan becak bekas.
c. Pembuatan keramba, yaitu tempat memelihara ikan yang terbuat dari bambu, kayu atau jala yang dibenamkan disungai atau terapung dilaut.
d. Pembuatan tambak, yaitu kolam air payau buatan yang digunakan intuk memelihara udang dan ikan bandeng.
3. Melarang memiliki dan memperjual belikan hewan dan tumbuhan yang dilindungi.
Pemerintah membuat aturan perlindungan hewan dan tumbuhan langka untuk melestarikannya.
a. Membuat peraturan dan undang-undang yang melindungi hewan dan tumbuhan langka dari perburuan liar.
b. Menegakkan peraturan dan undang-undang yang melarang dengan keras memburu, membunuh, memiliki, dan memperjual belikan di pasaran hewan dan tumbuhan yang dilindungi oleh negara atau pemerintah. Hal ini penting, agar hewan dan tumbuhan yang mulai langka dan punah ini kembali ada disekitar kita.
Cara melestarikan makluk hidup antara lain:
1. Melindungi habitatnya.
Agar hewan dan tumbuhan langka dapat hidup aman dan terhindar dari gangguan keserakahan manusia, habitatnya harus dilindumgi. Gangguan tersebut berupa perburuan liar, pemburu hewan atau tumbuhan untuk hidup, serta pemburu profesional untuk keperluai yang disebut cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah daerah atau kawasan yang memiliki tumbuhan dan hewan yang dijamin kelestariannya dan dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Sedangkan suaka margasatwa adalah cagar alam khusus yang difungsikan untuk melindungi hewan langka atau liar didalamnya. Cagar alam tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali telah mendapat izin dari pihak berwenang.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, rekayasa biologi, penelitian, rekreasi, dan pariwisata. Contohnya taman nasional ujung kulon di Banten. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam yang difungsikan sebagai koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan guna kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, kebudayaan, pariwisata dan rekreasi. Contohnya taman huta raya ngurah rai di Bali.
Taman wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki aneka keindahan alam. Baik keindahan alam sekitarnya, hewannya maupun keragaman tumbuh-tumbuhannya. Contohnya taman wisata alam pangandaran.
2. Membudidayakan
Upaya yang sudah dilakukan selama ini untuk melestarikan hewandan tumbuhan dari kepunahan adalah dengan cara membudidayakan hewan dan tumbuhan tersebut. bentuknya berupa perkembangbiakan buatan, penangkaran hewan, persilangan, dan pembibitan tanaman berkualitas unggul. Misalnya penangkaran buaya yang banyak diambil kulitnya dan penyu yang anyak diburu untuk diambil daging dan telurnya.
Beberapa tumbuhan langka dapat dibudidayakan secara khusus untuk mencegah kepumahan. misalnya kayu cendana dan kayu jati. Selain itu, didukung dengan adanya peraturan yang mengharuskan penebangandisertai penanaman kembali dan tebang pilih, yaitu hanya menebang pohon dengan ukuran tertentu. Untuk meningkatkan produksi ikan, pembudidayaan ikan dapat dilakukan dengan cara sbb:
a. Pembuatan jaring ramah lingkungan, agar ikan dapat ditangkap tanpa merusak habitatnya.
b. Pembuatan rumpon, yaitu sarang buatan yang sengaja disediakan manusia, berasal dari berbagai jenis benda seperti ban bekas, mobil dan becak bekas.
c. Pembuatan keramba, yaitu tempat memelihara ikan yang terbuat dari bambu, kayu atau jala yang dibenamkan disungai atau terapung dilaut.
d. Pembuatan tambak, yaitu kolam air payau buatan yang digunakan intuk memelihara udang dan ikan bandeng.
3. Melarang memiliki dan memperjual belikan hewan dan tumbuhan yang dilindungi.
Pemerintah membuat aturan perlindungan hewan dan tumbuhan langka untuk melestarikannya.
a. Membuat peraturan dan undang-undang yang melindungi hewan dan tumbuhan langka dari perburuan liar.
b. Menegakkan peraturan dan undang-undang yang melarang dengan keras memburu, membunuh, memiliki, dan memperjual belikan di pasaran hewan dan tumbuhan yang dilindungi oleh negara atau pemerintah. Hal ini penting, agar hewan dan tumbuhan yang mulai langka dan punah ini kembali ada disekitar kita.